Login SIMPATIKA Kemenag 2021 untuk Cek Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Login SIMPATIKA Kemenag 2021 untuk Cek Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS, Jumat (1/10/2021). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah non PNS penerima tunjangan insentif sudah dapat melakukan proses aktivasi rekening bank penyalur untuk mencairkan insentif tersebut dengan login SIMPATIKA Kemenag.

Login SIMPATIKA Kemenag 2021 untuk Cek Tunjungan Insentif Guru Madrasah Non PNS


"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata M. Zain seperti dilansir dari laman Kemenag, Jumat (1/10/2021).

Zain mengatakan, guru madrasah non PNS dapat menggunakan SIMPATIKA Kemenag untuk mendapat dokumen persyaratan aktivasi rekening bank penyalur tunjangan insentif. Ia menambahkan, dokumen tersebut perlu dicetak dan dibawa ke bank penyalur saat hendak melakukan aktivasi rekening bank.

  1. Dokumen persyaratan untuk aktivasi rekening bank penyalur yaitu:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
"Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA," kata Zain.

Zain menjelaskan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Ia menambahkan, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.

Cara pencarian insentif guru madrasah non PNS dengan SIMPATIKA Kemenag 2021 selengkapnya yaitu sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi SIMPATIKA Kemenag
  2. Masukkan data diri yang diminta
  3. Unduh surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
  4. Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Cetak surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM
  6. Bawa dan tunjukkan KTP dan SPTJM serta surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang sudah dicetak ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening dan pencairan insentif
  7. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru

"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," katanya.

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA Kemenag , para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi berikut

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA

2. NIK_ada pada kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA

4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO

5. Nama Bank_BSI

6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Nah, itu dia cara pencairan insentif guru madrasah non PNS dengan login SIMPATIKA Kemenag 2021.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url